Jumat, 12 September 2014

ASWAJA DAN HAM (Tinjauan dari Visi Historis)



A. Pendahuluan
Semua ajaran Islam – perintah dan larangan – bersumber dari Allah SWT, bukannya dari deklarasi dan statemen-statemen. Ajaran tersebut bersifat syar’i. dan kekuatan perintah tersebut dilaksanakan oleh kesadaran nurani yang mendalam sebagai amal sholeh atas manifestasi terhadap perintah-Nya. Pengamalan HAM dalam sejarah islam bagi seorang muslim merupakan suatu perwujudan dari iman (ajaran aqidah).

Ahlus sunnah merupakan madzab terbesar yang dianut oleh umat islam yang dikenal dengan sebutan sunni. Para pengamat sejarah mensinyalir bahwa abdullah bin umar dan abdullah ibn abbas merupakan perintis gerakan kesatuan umat islam dalam satu jama’ah (ahlus sunnah wal jama’ah). Keduanya dikenal sebagai sahabat Nabi Muhamad SAW yang senantiasa memelihara sunnah-sunnah rosulullah saw.
            Muara utama HAM adalah sumber-sumber hukum Islam/Mashadir Tasyri’ Islamy. Manusia adalah penerima “sampul taklif” dan akan ditagih pertanggungjawaban disisi-Nya. Mas’uliyah diberikan secara hurriyah/bebas yang disertai dengan penegakan keadilan dengan tidak memandang bulu sekalipun terhadap seorang Nabi/Rasul pilihan.
Dalam hal ini HAM bukan lagi sebagai suatu hak-hak, namun lebih dari itu sudah merupakan kewajiban-kewajiban (al-dlaruriyah al-wajibaat). Maka HAM menjadi suatu keharusan bagi fitrah manusia sepanjang ia masih dimanusiakan.
Islam sendiri adalah Diin al-Fitrah (agama fitrah) yang telah difitrahkan oleh Allah SWT, bahkan dalam penetapan hukum Islampun memperhatikan dan mentolerir beberapa aspek diantaranya yang kenal dengan “dlaruriyyat khams” atau kulliyyatul khams (lima prinsip universal)
a.     Masalah al-nafs (jiwa/nyawa manusia)
b.    Masalah al-maal (harta kekayaan)
c.     Masalah al-aql (akal/kebebasan berfikir)
d.    Masalah al-nasl (keturunan/jaminan keluarga) dan
e.     Masalah al-‘ardl (kehormatan/jaminan profesi)
Penjelasan diatas, bukanlah yang yang kontradiktif bahwa ajaran-ajaran Islam dan prinsip-prinsip HAM akan tetapi berjalan seiring dan terbukti pada abad – 19 muncul “Declaration of Human Right” tepatnya tanggal 10 Desember 1948.
B. HAM ; Tinjauan Visi Historis
Implementasinya secara praktis maupun pragmatis dari faktor ideologis yang menurut istilah syari’at Islam adalah aqidah Islamiyah. Aqidah merupakan suatu keyakinan yang menjadi dasar dari semua ajaran Islam dan yang akan mewarnai semua segmen-segmen kehidupan umat Islam, serta mentashih dan meluruskan kepercayaan manusia yang waktu itu dirasa sudah menyimpang jauh dari ajaran Allah SWT.   
Aqidah pada masa Nabi SAW tidak terlalu banyak terjadi konflik karena konsentrasi perjuangan dakwah Islamiyah terhadap kalangan kuffar Mekkah maupun Ahl kitab. Konflik muncul setelah kewafatan Nabi SAW, dan mengalami degradasi eksistensi aqidah pada masa kholifah Ali bin Abi Thalib saat terjadi peristiwa al-tifnah al-kubra. Sehingga terbentuklah beberapa firqah-firqah dan friksi-friksi.
Sistem khilafah yang memegang prinsip al-syura (musyawarah) berubah menjadi bersifat feudal (turun-temurun). Muncullah perilaku yang menginjak-injak HAM dan dalam sejarah Islam Amr Ibn Ash adalah orang pertama kali menjadi pencetus pelanggaran HAM. Dia mendzalimi Abu Musa Al-Asy’ari yang berakibat pada munculnya sekte-sekte dalam aqidah maupun politik. Ada sekte yang ekstrim yang dengan gampangnya mengkafirkan sesama muslim (khawarij) dan sekte yang dikenal dengan ahl bait yang mengkultuskan Ali bin Abi Thalib (Syiah).
Disamping kedua sekte diatas muncul juga sikap yang sebenarnya politis tetapi dibungkus dengan aqidah yang dipelopori oleh Muawiyah bin Abi Sofyan, dia menyebarkan aliran aqidah fatalistic (jabariyah) yang bertujuan untuk suatu tampuk kekhalifahan. Dia memberikan doktrin bahwa semua yang terjadi sudah merupakan qadla’ dan qadar Allah SWT.
Pada masa Muawiyah ini HAM semakin dianiaya dari pada sebelumnya. Terbukti adanya beberapa indicator; a) Dia mentelantarkan Hujr bin Aday hingga wafat tahun 51 H, b) Dia jua berani menginstruksikan para khatib jum’at untuk melaknat Ali beserta keluarga, c) Dia mengangkat Ziyad Ibn Abihi (Anak jadah) sebagi gubernur dan d) kemudian dilanjutkan oleh Ibn Ziyad bin Abi Abihi (Ubaidillah) yang menjadi otak pembunuhan Husain Ibn Ali Thalib.
Reaksi yang pertama kali muncul untuk menghadapi dan mengcounter ajaran jabariyah adalah timbul dari Muhammad Ibn Ali (putra tunggal Ali bin Abi Thalib dari khaulad al-Hanafiyah yang dikawini setelah Fatimah binti Rasulullah SAW wafat). Gerakannya bersifat cultural, dengan mengadakan pengajian di Masjid an-Nabawi Madinah. Salah satu fikrah yang dikemabangkannya adalah 1) al-amr urf bahwa segala sesuatu itu adalah kelakuan manusia, Allah SWT tidak ikut campur, 2) af’aalu al-ibad min al-ibad bahwa segenap tindakan manusia adalah dari dan menjadi tanggungjawab manusia.
Gerakan ini dikenal dengan sebutan qadariyatul ula, sebagai embrio lahirnya Mu’tazilah tahun 100 H/718 M. Washil bin Atho’ yang merupakan salah satu murid dari Muhammad al-Hanafiyah kemudian mengembangkan pemikiran qadariyah. Adanyan pemikiran jabariyah, khawarij, syiah dan qadariyah ini maka muncullah pemikiran yang moderat, tawasuth, tasamuh dan tawazun dari Hasan Basri (Abu Sa’id Hasan Ibn Abi Hasan Yasar al-Bashri). Beliau hidup antara tahun 21-110 H, ddan merupakan al-waadli’ (peletak dasar) ajaran Ahlus-Sunnah wal Jamaah (Sunni).
Sejarah mencatat Hasan Bashri pernah menyampaikan statement bahwa Muawiyah talah berbuat dosa besar dengan indikasi yang dia lakukan sebagaimana tersebut diatas.
Pada saat terjadi kekacauan politik ini, Sofyan al-Tsauri Ibn Uyainah dan Abu Hanifah menyikapi dengan memilih tindakan yang menyejukkan yakni dengan mencanangkan suatu doktrin bahwa satu-satunya cara untuk bisa tetap berada dijalan lurus adalah dengan ruju’ ila al-Qur’an.
Sementara itu, setelah Bani Umayah berkuasa selama 90 tahun lebih, kekuasaan pemerintah kemudian berpindah kepada Bani Abbas. Pada masa ini kaum rasionalis mendapatkan angin segar. Bahkan ketika Harun al-Rasyid berkuasa pemikirannya sangat cenderung pada Mu’tazilah, dan pada masa pemerintahan al-Makmun Mu’tazilah dijadikan sebagai aliran resmi Negara di tahun 827 M.
Mulanya pandangan Mu’tazilah sangat bagus. Akan tetapi lama-kelamaan liberalitas pemikiran itu sulit terkontrol hingga menjadi anarchi. Terutama setelah munculnya Abu Hudzail al-‘Allaf dan Ibrahim al-Nadzam yang cenderung hendak menundukkan semua ayat al-Qur’an dibawah rasio. Bahkan hingga pada persoalan mendasar dan filosofis semisal “al-Qur’an itu qadim atau hadits?” ditanyakan kepada setiap orang muslim dalam bentuk taftis (intimidasi).  
Kemudian setelah masyarakat mengalami kejenuhan dan khalifah watsiq telah meninggal dan diganti oleh anaknya, al-Mutawakkil ‘ala Allah (205-247 H) segera diumumkan penghentian taftis dan penutupan aliran Mu’tazilah tahun 848 M.
Dalam situasi seperti itu, muncullah Ali Abu Hasan al-Asy’ari (260 H) seorang tokoh Mu’tazilah dengan menyatakan keluar dari Mu’tazilah. beliau berguru kepada tokoh Mu’tazilah bernama Abu Ali Al Jubai yang juga merupakan bapak tirinya. Selanjutnya mendirikan aliran baru Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Al-Asy’ari keluar dari golongan Mu’tazilah sekitar tahun 300 H setelah menjadi pengikut Mu’tazilah selama 40 tahun dan selanjutnya membentuk aliran teologi yang kemudian dikenal dengan namanya sendiri.  
Penyebab keluarnya al-Asy’ari dari Mu’tazilah menurut Ahmad Mahmud Subhi adalah karena al-Asy’ari menganut madzhab Syafi’i. a) mempunyai pendapat teologi berlainan dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah, umpamanya Syafi’i berpendapat bahwa Al-Qur’an tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim dan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti. b) karena Mu’tazilah kehilangan pengaruhnya dan khalifah Al-Mutawakkil lebih dekat kepada Ibnu Hambal yang merupakan musuh terbesar Mu’tazilah pada masa itu, sehingga al-Asy’ari membentuk teologi baru karena ingin memurnikan Akidah Islamiyah yang telah diracuni oleh kaum Mu’tazilah dan Falasifah. Hal itu sekaligus juga untuk membela paham Salafiah yang telah digugat oleh golongan Mu’tazilah. Madzhab Salafiah meskipun cukup murni, namun kurang ilmiah menurut Al-Asy’ari sebab terlalu sempit dan kaku dalam menangkis pengaruh atau syubhat Mu’tazilah Falasifah maupun Dahriah. Pemahaman akidah secara Salafiah memang cocok bagi orang yang suka dogmatisme, tetapi kurang cocok bagi kaum intelektual yang terbiasa berpikir kritis, objektif, dan sistematis. Mereka memahami Islam tidak hanya secara tekstual tetapi secara kontekstual.
Meskipun sebenarnya dia bukanlah al-waadli’ al-awwal. Wal hasil, secara historis konsep sunni selalu dengan muatan politik dan legitimasi kekuasaan yang ada. Sunni selalu mengambil sikap moderat, tawasuth, tawazun, tasamuh dan I’tidal. Sunni tidak terlalu mendewa-dewakan akal dan tidak terlalu tekstualis.
Pada akhirnya, untuk lebih memberikan ruang gerak bagi HAM yang sebenarnya, perlu dikembangkan tiga kebebasan (hurriyah) dalam semua aspek kehidupan, khusunya dalam lembaga-lembaga resmi pemerintah, universitas-universitas maupun pesantren-pesantren. Tiga hurriyah tersebut adalah hurriyah al-ra’y (kebebasan berfikir), hurriyah al-iradah (kebebasan berusah dan berinisiatif) dan hurriyah harakah (kebebasan berkiprah dan beraktivitas).
C. Penutup
Prinsip HAM harus terus ditegakkan di atas kekuasaan yang tidak melanggar dan menginjak ajaran Islam maupun HAM menuju terciptanya Negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Jauh sejak lahirnya 15 abad yang lalu Islam telah menghadirkan dasar-dasar HAM seperti ; persamaan, kemerdekaan (kebebasan), kebenaran dan keadilan. Semua ini semata-mata untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan, sebagai makhluk yang ahsanu-taqwim.

REFERENSI
Wahid, Abd dkk 2011; Militansi Aswaja dan Dinamika Pemikiran Islam, Aswaja Center Unisma; (3-8 Mei) I. Visipress Offset. Malang
Jamaluddin Burhan 2011: Particulari Sunnism Versi Hasyim Asy’ari Tentang Ahl As-Sunnah Wa Al-Jamaa’ah; in Islamica Jurnal Studi Keislaman vol. 5, No. 2 (hal. 78-82 Maret) Pasca IAIN Sunan Ampel

FARIHIN*
*(Pembina IPNU MA Riyadlus Sholihin Kota Probolinggo)

1 komentar:

  1. The Top 5 Casinos in San Diego - PokerNews Guides
    1. Palace Casino mobile bet365 · slot 뜻 2. Golden 온라인포커 Nugget 토토 사이트 검증 · 3. Borgata Hotel & Casino · 4. El Cortez Casino · 5. Cipriani Casino · 6. Golden 바카라신규가입쿠폰 Nugget Hotel & Casino.

    BalasHapus