A.
Pendahuluan
Semua
ajaran Islam – perintah dan larangan – bersumber dari Allah SWT, bukannya dari
deklarasi dan statemen-statemen. Ajaran tersebut bersifat syar’i. dan kekuatan
perintah tersebut dilaksanakan oleh kesadaran nurani yang mendalam sebagai amal
sholeh atas manifestasi terhadap perintah-Nya. Pengamalan HAM dalam sejarah
islam bagi seorang muslim merupakan suatu perwujudan dari iman (ajaran aqidah).
Ahlus
sunnah merupakan madzab terbesar yang dianut oleh umat islam yang dikenal
dengan sebutan sunni. Para pengamat sejarah mensinyalir bahwa abdullah bin umar
dan abdullah ibn abbas merupakan perintis gerakan kesatuan umat islam dalam
satu jama’ah (ahlus sunnah wal jama’ah). Keduanya dikenal sebagai sahabat Nabi
Muhamad SAW yang senantiasa memelihara sunnah-sunnah rosulullah saw.
Muara utama HAM adalah sumber-sumber
hukum Islam/Mashadir Tasyri’ Islamy. Manusia adalah penerima “sampul taklif”
dan akan ditagih pertanggungjawaban disisi-Nya. Mas’uliyah diberikan secara
hurriyah/bebas yang disertai dengan penegakan keadilan dengan tidak memandang
bulu sekalipun terhadap seorang Nabi/Rasul pilihan.
Dalam
hal ini HAM bukan lagi sebagai suatu hak-hak, namun lebih dari itu sudah
merupakan kewajiban-kewajiban (al-dlaruriyah al-wajibaat). Maka HAM menjadi
suatu keharusan bagi fitrah manusia sepanjang ia masih dimanusiakan.
Islam
sendiri adalah Diin al-Fitrah (agama fitrah) yang telah difitrahkan oleh Allah
SWT, bahkan dalam penetapan hukum Islampun memperhatikan dan mentolerir beberapa
aspek diantaranya yang kenal dengan “dlaruriyyat khams” atau kulliyyatul khams
(lima prinsip universal)
a.
Masalah
al-nafs (jiwa/nyawa manusia)
b.
Masalah
al-maal (harta kekayaan)
c.
Masalah
al-aql (akal/kebebasan berfikir)
d.
Masalah
al-nasl (keturunan/jaminan keluarga) dan
e.
Masalah
al-‘ardl (kehormatan/jaminan profesi)
Penjelasan
diatas, bukanlah yang yang kontradiktif bahwa ajaran-ajaran Islam dan
prinsip-prinsip HAM akan tetapi berjalan seiring dan terbukti pada abad – 19
muncul “Declaration of Human Right” tepatnya tanggal 10 Desember 1948.
B.
HAM ; Tinjauan Visi Historis
Implementasinya
secara praktis maupun pragmatis dari faktor ideologis yang menurut istilah
syari’at Islam adalah aqidah Islamiyah. Aqidah merupakan suatu keyakinan yang
menjadi dasar dari semua ajaran Islam dan yang akan mewarnai semua
segmen-segmen kehidupan umat Islam, serta mentashih dan meluruskan kepercayaan
manusia yang waktu itu dirasa sudah menyimpang jauh dari ajaran Allah SWT.
Aqidah
pada masa Nabi SAW tidak terlalu banyak terjadi konflik karena konsentrasi
perjuangan dakwah Islamiyah terhadap kalangan kuffar Mekkah maupun Ahl kitab. Konflik
muncul setelah kewafatan Nabi SAW, dan mengalami degradasi eksistensi aqidah
pada masa kholifah Ali bin Abi Thalib saat terjadi peristiwa al-tifnah
al-kubra. Sehingga terbentuklah beberapa firqah-firqah dan friksi-friksi.
Sistem
khilafah yang memegang prinsip al-syura (musyawarah) berubah menjadi bersifat
feudal (turun-temurun). Muncullah perilaku yang menginjak-injak HAM dan dalam
sejarah Islam Amr Ibn Ash adalah orang pertama kali menjadi pencetus
pelanggaran HAM. Dia mendzalimi Abu Musa Al-Asy’ari yang berakibat pada
munculnya sekte-sekte dalam aqidah maupun politik. Ada sekte yang ekstrim yang
dengan gampangnya mengkafirkan sesama muslim (khawarij) dan sekte yang dikenal
dengan ahl bait yang mengkultuskan Ali bin Abi Thalib (Syiah).
Disamping
kedua sekte diatas muncul juga sikap yang sebenarnya politis tetapi dibungkus
dengan aqidah yang dipelopori oleh Muawiyah bin Abi Sofyan, dia menyebarkan
aliran aqidah fatalistic (jabariyah) yang bertujuan untuk suatu tampuk
kekhalifahan. Dia memberikan doktrin bahwa semua yang terjadi sudah merupakan
qadla’ dan qadar Allah SWT.
Pada
masa Muawiyah ini HAM semakin dianiaya dari pada sebelumnya. Terbukti adanya
beberapa indicator; a) Dia mentelantarkan Hujr bin Aday hingga wafat tahun 51
H, b) Dia jua berani menginstruksikan para khatib jum’at untuk melaknat Ali
beserta keluarga, c) Dia mengangkat Ziyad Ibn Abihi (Anak jadah) sebagi
gubernur dan d) kemudian dilanjutkan oleh Ibn Ziyad bin Abi Abihi (Ubaidillah)
yang menjadi otak pembunuhan Husain Ibn Ali Thalib.
Reaksi
yang pertama kali muncul untuk menghadapi dan mengcounter ajaran jabariyah
adalah timbul dari Muhammad Ibn Ali (putra tunggal Ali bin Abi Thalib dari
khaulad al-Hanafiyah yang dikawini setelah Fatimah binti Rasulullah SAW wafat).
Gerakannya bersifat cultural, dengan mengadakan pengajian di Masjid an-Nabawi
Madinah. Salah satu fikrah yang dikemabangkannya adalah 1) al-amr urf
bahwa segala sesuatu itu adalah kelakuan manusia, Allah SWT tidak ikut campur,
2) af’aalu al-ibad min al-ibad bahwa segenap tindakan manusia adalah
dari dan menjadi tanggungjawab manusia.
Gerakan
ini dikenal dengan sebutan qadariyatul ula, sebagai embrio lahirnya
Mu’tazilah tahun 100 H/718 M.
Washil bin Atho’ yang merupakan salah satu murid dari Muhammad al-Hanafiyah
kemudian mengembangkan pemikiran qadariyah. Adanyan pemikiran jabariyah,
khawarij, syiah dan qadariyah ini maka muncullah pemikiran yang moderat,
tawasuth, tasamuh dan tawazun dari Hasan Basri (Abu Sa’id Hasan Ibn Abi Hasan
Yasar al-Bashri). Beliau hidup antara tahun 21-110 H, ddan merupakan al-waadli’
(peletak dasar) ajaran Ahlus-Sunnah wal Jamaah (Sunni).
Sejarah
mencatat Hasan Bashri pernah menyampaikan statement bahwa Muawiyah talah
berbuat dosa besar dengan indikasi yang dia lakukan sebagaimana tersebut diatas.
Pada
saat terjadi kekacauan politik ini, Sofyan al-Tsauri Ibn Uyainah dan Abu
Hanifah menyikapi dengan memilih tindakan yang menyejukkan yakni dengan
mencanangkan suatu doktrin bahwa satu-satunya cara untuk bisa tetap berada
dijalan lurus adalah dengan ruju’ ila al-Qur’an.
Sementara
itu, setelah Bani Umayah berkuasa selama 90 tahun lebih, kekuasaan pemerintah
kemudian berpindah kepada Bani Abbas. Pada masa ini kaum rasionalis mendapatkan
angin segar. Bahkan ketika Harun al-Rasyid berkuasa pemikirannya sangat
cenderung pada Mu’tazilah, dan pada masa pemerintahan al-Makmun Mu’tazilah
dijadikan sebagai aliran resmi Negara di tahun 827 M.
Mulanya
pandangan Mu’tazilah sangat bagus. Akan tetapi lama-kelamaan liberalitas
pemikiran itu sulit terkontrol hingga menjadi anarchi. Terutama setelah
munculnya Abu Hudzail al-‘Allaf dan Ibrahim al-Nadzam yang cenderung hendak
menundukkan semua ayat al-Qur’an dibawah rasio. Bahkan hingga pada persoalan
mendasar dan filosofis semisal “al-Qur’an itu qadim atau hadits?” ditanyakan
kepada setiap orang muslim dalam bentuk taftis (intimidasi).
Kemudian
setelah masyarakat mengalami kejenuhan dan khalifah watsiq telah meninggal dan
diganti oleh anaknya, al-Mutawakkil ‘ala Allah (205-247 H) segera
diumumkan penghentian taftis dan penutupan aliran Mu’tazilah tahun 848 M.
Dalam
situasi seperti itu, muncullah Ali Abu Hasan al-Asy’ari (260 H) seorang tokoh
Mu’tazilah dengan menyatakan keluar dari Mu’tazilah. beliau berguru kepada tokoh Mu’tazilah bernama Abu Ali
Al Jubai yang juga merupakan bapak tirinya. Selanjutnya
mendirikan aliran baru Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Al-Asy’ari keluar dari golongan Mu’tazilah sekitar
tahun 300 H setelah menjadi pengikut Mu’tazilah selama 40 tahun dan selanjutnya
membentuk aliran teologi yang kemudian dikenal dengan namanya sendiri.
Penyebab keluarnya al-Asy’ari dari Mu’tazilah menurut
Ahmad Mahmud Subhi adalah karena al-Asy’ari menganut madzhab Syafi’i. a) mempunyai
pendapat teologi berlainan dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah, umpamanya Syafi’i
berpendapat bahwa Al-Qur’an tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim dan bahwa Tuhan
dapat dilihat di akhirat nanti. b) karena Mu’tazilah kehilangan pengaruhnya dan
khalifah Al-Mutawakkil lebih dekat kepada Ibnu Hambal yang merupakan musuh
terbesar Mu’tazilah pada masa itu, sehingga al-Asy’ari membentuk teologi baru
karena ingin memurnikan Akidah Islamiyah yang telah diracuni oleh kaum
Mu’tazilah dan Falasifah. Hal itu sekaligus juga untuk membela paham Salafiah
yang telah digugat oleh golongan Mu’tazilah. Madzhab Salafiah meskipun cukup
murni, namun kurang ilmiah menurut Al-Asy’ari sebab terlalu sempit dan kaku
dalam menangkis pengaruh atau syubhat Mu’tazilah Falasifah maupun Dahriah.
Pemahaman akidah secara Salafiah memang cocok bagi orang yang suka dogmatisme,
tetapi kurang cocok bagi kaum intelektual yang terbiasa berpikir kritis, objektif,
dan sistematis. Mereka memahami Islam tidak hanya secara tekstual tetapi secara
kontekstual.
Meskipun
sebenarnya dia bukanlah al-waadli’ al-awwal. Wal hasil, secara historis konsep
sunni selalu dengan muatan politik dan legitimasi kekuasaan yang ada. Sunni
selalu mengambil sikap moderat, tawasuth, tawazun, tasamuh dan I’tidal. Sunni
tidak terlalu mendewa-dewakan akal dan tidak terlalu tekstualis.
Pada
akhirnya, untuk lebih memberikan ruang gerak bagi HAM yang sebenarnya, perlu
dikembangkan tiga kebebasan (hurriyah) dalam semua aspek kehidupan, khusunya dalam
lembaga-lembaga resmi pemerintah, universitas-universitas maupun
pesantren-pesantren. Tiga hurriyah tersebut adalah hurriyah al-ra’y (kebebasan
berfikir), hurriyah al-iradah (kebebasan berusah dan berinisiatif) dan hurriyah
harakah (kebebasan berkiprah dan beraktivitas).
C.
Penutup
Prinsip
HAM harus terus ditegakkan di atas kekuasaan yang tidak melanggar dan menginjak
ajaran Islam maupun HAM menuju terciptanya Negara yang baldatun thayyibatun
wa rabbun ghafur. Jauh sejak lahirnya 15 abad yang lalu Islam telah
menghadirkan dasar-dasar HAM seperti ; persamaan, kemerdekaan (kebebasan),
kebenaran dan keadilan. Semua ini semata-mata untuk mengangkat harkat dan
martabat kemanusiaan, sebagai makhluk yang ahsanu-taqwim.
REFERENSI
Wahid, Abd dkk 2011; Militansi Aswaja dan Dinamika Pemikiran
Islam, Aswaja Center Unisma; (3-8 Mei) I. Visipress Offset. Malang
Jamaluddin Burhan 2011: Particulari Sunnism Versi Hasyim
Asy’ari Tentang Ahl As-Sunnah Wa Al-Jamaa’ah; in Islamica Jurnal Studi
Keislaman vol. 5, No. 2 (hal. 78-82 Maret) Pasca IAIN Sunan Ampel
FARIHIN*
FARIHIN*
*(Pembina IPNU MA Riyadlus Sholihin Kota Probolinggo)
The Top 5 Casinos in San Diego - PokerNews Guides
BalasHapus1. Palace Casino mobile bet365 · slot 뜻 2. Golden 온라인포커 Nugget 토토 사이트 검증 · 3. Borgata Hotel & Casino · 4. El Cortez Casino · 5. Cipriani Casino · 6. Golden 바카라신규가입쿠폰 Nugget Hotel & Casino.